Sidang putusan Karen Agustiawan

  • 24 Juni 2024 20:10
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan (kanan) memeluk keluarganya sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Majelis hakim memvonis mantan Dirut Pertamina itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4852x3235
Taille du fichier
2.45 MB
Créé
24/06/2024 20:10 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice
Saptono