Sidang tuntutan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

  • 27 Juni 2024 18:45
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan Soetikno Soedarjo (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan dan Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3328
Taille du fichier
1.24 MB
Créé
27/06/2024 18:45 WIB
Photographe
Erlangga Bregas Prakoso
Éditrice
Fanny Octavianus