Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kudus

  • 18 Juli 2024 12:20
Penjabat bupati Kudus Hasan Chabibie (kiri) membacakan surat pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024). Sebanyak 118 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4288x2848
Taille du fichier
2.8 MB
Créé
18/07/2024 12:20 WIB
Photographe
Yusuf Nugroho
Éditrice
Fanny Octavianus