Sidang tuntutan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo

  • 18 Juli 2024 18:45
Mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Feriandi Mirza dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, terdakwa Walbertus Natalius Wisang dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 milyar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3834x2559
Taille du fichier
1.92 MB
Créé
18/07/2024 18:45 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice
Nyoman Budhiyana