Keadilan restoratif kasus pengelapan sepeda motor

  • 22 Juli 2024 12:10
Kepala Kejari Batam I ketut Kasna Dedi (kanan) membacakan surat pembebasan tersangka kasus penggelapan Adil Alomohan (kedua kiri) melalui mekanisme hukum keadilan restoratif (restorative justice) di Kejari Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/7/2024). Kejari Batam membebaskan Adil Alomohan yang merupakan tersangka kasus pengelapan sepeda motor melalui mekanisme hukum keadilan restoratif atau pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
3.01 MB
Créé
22/07/2024 12:10 WIB
Photographe
Teguh Prihatna
Éditrice
Rahmadi Rekotomo