PSDKP gelar kasus pemboman ikan di Aceh
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh memeriksa dua unit kapal nelayan terkait dugaan kasus pemboman ikan saat diamankan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Senin (29/7/2024). PSDKP menangkap dua unit kapal nelayan tanpa dokumen yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak beserta barang bukti kompresor, selang, alat selam, jaring, sementara empat pelaku melarikan diri. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Photo associée