Hakim vonis Djoko Dwijono tiga tahun penjara

  • 30 Juli 2024 13:25
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Majelis hakim menyatakan Djoko Dwijonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.55 MB
Créé
30/07/2024 13:25 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice
Fanny Octavianus