Peraturan Pemerintah tentang pengawasan jajanan di sekolah

  • 1 Agustus 2024 14:30
Seorang murid sekolah dasar menyantap jajanan di luar lingkungan sekolah di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Kemenkes RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya terkait pemerintah daerah harus mengawasi makanan dan minuman jajanan sekolah sehingga tidak memiliki kandungan MSG, gula, garam, dan lemak berlebih sekaligus memastikan ketersediaan buah serta sayur. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
2.98 MB
Créé
01/08/2024 14:30 WIB
Photographe
Novrian Arbi
Éditrice
Rahmadi Rekotomo