SIDANG JEMBATAN AMBRUK

  • 8 Juni 2012 10:55
SAMARINDA, 7/6 - SIDANG JEMBATAN AMBRUK. Manajer Proyek PT Bukaka Teknik Utama, M. Syahrial Fahruroji (kanan), mendengarkan pembacaan vonis hakim pada sidang kasus ambruknya Jembatan kartanegara di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa yakni, Yoyok Suriana, kuasa pengguna anggaran, Setyono (PPTK/pejabat pelaksana teknis kegiatan) Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara serta M. Syahrial Fahruroji (manajer proyek PT Bukaka) terkait ambruknya Jembatan Kartanegara yang menewaskan 22 orang, 39 terluka dan 14 orang dinyatakan hilang. FOTO ANTARA/Amirullah/ss/mes/12.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3456x2304
Taille du fichier
2.27 MB
Créé
08/06/2012 10:55 WIB
Photographe
Amirullah
Éditrice