TINDAK PIDANA KORUPSI

  • 2 Januari 2008 16:15
JAKARTA, 2/1 - EKSEPSI DITOLAK. Bupati Garut Agus Supriadi mendengarkan keterangan jaksa penuntut umum saat persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Majelis hakim menolak eksepsi Bupati Garut Agus Supriadi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara Kabupaten Garut selama 2004 hingga 2007 dengan kerugian negara Rp10,8 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3106x2203
Taille du fichier
1.36 MB
Créé
02/01/2008 16:15 WIB
Photographe
Andika Wahyu
Éditrice