Sosialisasi peraturan Menkumham Nomor 9 Tahun 2024
Ketua Tim Kerja Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Teddy Kuantano Achmad (kanan) berbincang bersama Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta Bismo Surono (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/8/2024). Sosialisasi yang dihadiri sejumlah operator maskapai penerbangan itu bertujuan agar mereka tidak sembarangan membawa keluar dan masuk warga negara asing (WNA) dari dan ke wilayah Indonesia karena akan dikenakan denda Rp50 juta jika melanggar peraturan tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Photo associée