Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada

  • 20 Agustus 2024 13:25
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
6048x4024
Taille du fichier
3.26 MB
Créé
20/08/2024 13:25 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice
Nyoman Budhiyana