Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah

  • 12 September 2024 16:25
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Achmad Albani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Aon serta ekspesi Kwan Yung alias Buyung, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4509x3006
Taille du fichier
1.53 MB
Créé
12/09/2024 16:25 WIB
Photographe
Sulthony Hasanuddin
Éditrice
Saptono