Sidang warga pemelihara landak Jawa di Bali

  • 12th September 2024 GMT+7
Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1977x1318
Taille du fichier
463.83 KB
Créé
12/09/2024 17:20 WIB
Photographe
Fikri Yusuf
Éditrice
Saptono