Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri

  • 14 September 2024 19:15
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya sebesar 2,2 persen, hal tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4755x3170
Taille du fichier
2.15 MB
Créé
14/09/2024 19:15 WIB
Photographe
Angga Budhiyanto
Éditrice
Saptono