Rencana penerapan PPN KMS

  • 18 September 2024 19:25
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah pribadi di Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi mulai tahun 2025. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/Spt.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4475x2983
Taille du fichier
2.74 MB
Créé
18/09/2024 19:25 WIB
Photographe
Abdan Syakura
Éditrice
Saptono