Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 2 Oktober 2024 20:20
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5000x3333
Taille du fichier
1.81 MB
Créé
02/10/2024 20:20 WIB
Photographe
Fauzan
Éditrice
Andika Wahyu