LAPINDO
SIDOARJO,14/1 - KORBAN LUMPUR LAPINDO. Alimah, salah seorang korban lumpur panas Lapindo Brantas, menunjukkan bukti tanda terima pembayaran ganti rugi melalui Bank Mandiri Cabang Sidoarjo dengan no rekening 1410005065263, di Balai Wartawan Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/1). Ganti rugi 20 persen atas tanah dan bangunan senillai Rp 133.900.00 itu hingga saat ini belum dibayar PT. MInarak Lapindo Jaya. FOTO ANTARA/HADIYANTO/ama/08
Photo associée