VONIS IJAZAH PALSU

  • 30 Juli 2012 18:25
SEMARANG, 30/7 - VONIS IJAZAH PALSU. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, saat sidang kasus penggunaan ijazah palsu dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/7). Hakim memvonis Untung dengan hukuman sebelas bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah dan secara sengaja melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan kepala daerah setempat pada dua periode. FOTO antara/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/12.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2600x1627
Taille du fichier
254.99 KB
Créé
30/07/2012 18:25 WIB
Photographe
Wisnu Adhi Nugroho
Éditrice