SIDANG TUNTUTAN MUNIR

  • 25 Januari 2008 12:26
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan menengadahkan kepalanya ke atas ketika mendengarkan keterangan jaksa pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1376
Taille du fichier
319.95 KB
Créé
25/01/2008 12:26 WIB
Photographe
Prasetyo Utomo
Éditrice