SIDANG PERDANA GONDO SUDJONO
JAKARTA, 6/9 - SIDANG PERDANA GONDO SUDJONO. Terdakwa kasus suap Bupati Buol Gondo Sudjono Notohadi berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono Notohadi diduga menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 2 miliar. Gondo diancam pidana dan dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Photo associée