SIDANG TUNTUTAN PENYELUNDUP

  • 11 September 2012 19:15
MADIUN, 11/9 Ð SIDANG TUNTUTAN PENYELUNDUPAN. Terdakwa penyelundupan imigran gelap, Serda Ilmun Abdul Said (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Selasa (11/9). Oditur Militer (Odmil) menuntut terdakwa Ilmun Abdul Said dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan pidana ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI, karena terbukti bersalah menyelundupkan imigran sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/ama/12
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2016
Taille du fichier
345.35 KB
Créé
11/09/2012 19:15 WIB
Photographe
Siswowidodo
Éditrice