PENERTIBAN PARKIR LIAR
BANDA ACEH, 19/11 - PENERTIBAN PARKIR LIAR. Petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) menggembok ban sebuah mobil ketika berlangsungnya razia parkir liar di Jalan T. Panglima Pole, Banda Aceh, Senin (19/11). Operasi penertiban parkir liar itu mulai diberkukan di Kota Banda Aceh dengan denda sebesar Rp.500 juta bagi kendaraan yang melanggar aturan yang berlaku.
FOTO ANTARA/Ampelsa/Koz/Spt/12.
Photo associée