PENYELUNDUPAN HEROIN
JAKARTA, 30/11 - PENYELUNDUPAN HEROIN. Seorang petugas mempelihatkan barang bukti narkotika jenis heroin dengan dua tersangka FR dan NP menutup wajah mereka ketika gelar barang bukti di Jakarta, Jumat (30/11). Dua tersangka tersebut bila terbukti menyeludupkan heroin seberat 1,7 kg dapat diancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Photo associée