KASUS BANK RIAU
PEKANBARU, 17/12 - KASUS BANK RIAU. Terdakwa mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau, Zulkifli Thalib (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Direktur Kepatuhan BPD Riau, Sarjono Amnan (kanan) pada sidang kasus penyaluran kredit bermasalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (17/12). Zulkifli Thalib didakwa merugikan negara Rp. 35,2 miliar akibat pengucuran kredit menyalahi prosedur untuk pembiayaan pusat perbelanjaan di Kota Batam pada 2003. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/Spt/12.
Photo associée