SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS

  • 25 Februari 2013 16:25
SOLO, 25/2 - SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS. Koordinator Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) Muannas (kiri) menyerahkan keputusan Timwas Century DPR kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili kepala humas, Budhy Hertantyo di Solo, Jateng, Senin (25/2). Timwas Bank Century baru-baru ini memutuskan dana pengembalian kerugian investor Antaboga bersumber dari aset-aset mantan pemilik Bank Century dan APBN. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ama/13
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4884x3252
Taille du fichier
810.68 KB
Créé
25/02/2013 16:25 WIB
Photographe
Akbar Nugroho Gumay
Éditrice