KISRUH PASAL 197
JAKARTA, 5/3 - KISRUH PASAL 197. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan putusan uji materi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta, Selasa (5/3). Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan putusan uji materi ini digunakan oleh kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duaji dengan menolak ditahan setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/nz/13
Photo associée