KLARIFIKASI QANUN BENDERA ACEH
BANDA ACEH, 3/4 - KLARIFIKASI QANUN BENDERA ACEH. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di banda Aceh, Selasa (3/4). Kunjungan Dirjen Otda Kemendagri ke Aceh menyerahkan dokumen klarifikasi Qanun (peraturan) Aceh, salah satunya menyangkut qanun bendera Aceh berlambang bulan bintang yang menjadi persoalan pemerintah karena menyamai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/nz/13
Photo associée