UJI MATERILL UU PEMILU
JAKARTA, 15/4 - UJI UU. Salah seorang kuasa pemohon, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Panel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/4). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut digelar untuk menguji Undang-undang No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang dianggap oleh Pemohon diantaranya anggota DPD dan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat tidak sesuai dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/ama/08.
Photo associée