WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI

  • 12 Juni 2013 19:45
Afis (23) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Warga Negara Singapura itu diadili karena melakukan penganiayaan pada dua petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre saat diperiksa petugas akibat paspor miliknya sobek lepas. Ia dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/13.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1361x2048
Taille du fichier
1.57 MB
Créé
12/06/2013 19:45 WIB
Photographe
Joko Sulistyo
Éditrice