PUTUSAN GUGATAN PEMILUKADA BALI
Para Hakim Konstitusi (dari kiri) Achmad Sodiki, Akil Mochtar (Ketua), Anwar Usman dan Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan gugatan Pemilukada Provinsi Bali di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6). MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali yang menggugat keputusan KPU Bali No.495/Kpts/KPU Prov-016/2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi Bali dalam Pemilukada Bali 2013 beserta berita acaranya. ANTARAFOTO/Fanny Octavianus/NZ/13.
Photo associée