KASUS ASABRI

  • 6 Mei 2008 15:43
JAKARTA, 6/5 - VONIS 6 TAHUN. Terdakwa kasus penyelewengan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Henry Leo (kanan) dikawal petugas kepolisian berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/5). Majelis Hakim memvonis Henry Leo 6 tahun penjara, denda Rp.30 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan membayar uang pengganti sebesar Rp.70,9 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri. FOTO ANTARA/Widodo/hp/08.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1572x2048
Taille du fichier
538.38 KB
Créé
06/05/2008 15:43 WIB
Photographe
Widodo
Éditrice