DETENSI WARGA ASING
Petugas Imigrasi menunjukkan dua paspor milik warga negara asing yang ditahan (detensi) ketika jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (21/8). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan melakukan detensi (penahanan) empat warga negara asing berkebangsaan Nigeria dan dua WNA berkebangsaan Sierra Leone karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah ketika dilakukan operasi Elang pada Selasa (20/8). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/13.
Photo associée