SIDANG KASUS PENCUCIAN UANG

  • 3 September 2013 16:15
Terdakwa mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (3/9). Hengki Amir didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat dan mengucurkan dana kredit kepada nasabah fiktif dan mengakibatkan kerugian pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebesar Rp 11,4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/pd/13.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4288x2848
Taille du fichier
2.22 MB
Créé
03/09/2013 16:15 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice