TERDAKWA KASUS RUISLAG

  • 27 September 2013 20:20
Terdakwa mantan Pangdam V/Brawijaya, Letjen (pur) Djadja Suparman mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jatim, Kamis (26/9) malam. Letjen (Purn) Djaja Suparman divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 13,3 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998. ANTARA FOTO/HO/ss/pd/13
Photo associée
Informations sur les images
Taille de l'image
2304x3456
Taille du fichier
1.01 MB
Créé
27/09/2013 20:20 WIB
Photographe
M Risyal Hidayat
Éditrice