TRENGGILING OLEGAL

  • 9 Oktober 2013 19:00
Seorang petugas kepolisian memperlihatkan kantung jaring berisi seekor Trenggiling hasil sitaan, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu (9/10). Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan satwa mamalia yang dilindungi undang-undang berupa 29 ekor Trenggiling yang dibawa tersangka berinisial SD dengan menggunakan mobil nopol KB 1805 HK dari Sandai, Kabupaten Kapuas Hulu untuk dijual di Kota Pontianak seharga Rp300 ribu per ekor. Tersangka terancam Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/mes/13
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4256x2832
Taille du fichier
2.79 MB
Créé
09/10/2013 19:00 WIB
Photographe
Jessica Wuysang
Éditrice