KASUS KEKERASAN DI BAWAH UMUR

  • 17 Oktober 2013 18:50
Ketua Dewan Konsultatif Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi memberi semangat kepada tersangka pelaku curanmor dibawah umur AS (12) saat mendampingi sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri kota Depok, Jabar, Kamis (17/10). AS yang mengalami luka-luka kekerasan fisik saat ditangkap warga dan dituntut 3 bulan penjara, divonis majelis hakim agar dikembalikan kepada keluarganya karena pelaku masih dibawah umur dan dalam fakta persidangan terungkap bahwa pelaku diancam untuk mencuri motor oleh tetangga korban. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/13
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2500x1660
Taille du fichier
684.34 KB
Créé
17/10/2013 18:50 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice