VONIS KASUS OBSET HARIMAU
Salah seorang dari dua terdakwa,Praka Rawali, anggota TNI mengikuti sidang putusan dalam kasus menyimpan satwa dilindungi, dua harimau dan seekor beruang dalam keandaan mati yang diawetkan (obset) di Pengadilan Militer Banda Aceh,Kamis (24/10). Prakawa Rawali divonis penjara tiga bulan, denda Rp2,5 juta, sedangkan Sersan Mayor Joko Rianto divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.
ANTARA FOTO/Ampelsa/Koz/nz/13.
Photo associée