VONIS KASUS OBSET HARIMAU

  • 24 Oktober 2013 16:55
Salah seorang dari dua terdakwa,Praka Rawali, anggota TNI mengikuti sidang putusan dalam kasus menyimpan satwa dilindungi, dua harimau dan seekor beruang dalam keandaan mati yang diawetkan (obset) di Pengadilan Militer Banda Aceh,Kamis (24/10). Prakawa Rawali divonis penjara tiga bulan, denda Rp2,5 juta, sedangkan Sersan Mayor Joko Rianto divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta. ANTARA FOTO/Ampelsa/Koz/nz/13.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2008
Taille du fichier
1.32 MB
Créé
24/10/2013 16:55 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice