SOSIALISASI PAJAK UKM

  • 6 November 2013 17:55
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (kanan) berdiskusi dengan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) saat memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2158
Taille du fichier
1.1 MB
Créé
06/11/2013 17:55 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice