LANGGAR PERATURAN KPU
Kendaraan melintas dekat poster caleg dari Partai Golkar yang ditempel pada batang pohon di lintasan jalan Balai Kota, Banda Aceh, Senin (18/11). Sejumlah partai politik melakukan pelanggaran peraturan KPU No.15/2013 dengan memasang baliho di tempat ibadah, di sekolah, sarana dan fasilitas publik, hingga pepohonan yang dapat merusak lingkungan dan tatanan kota. ANTARA FOTO/Ampelsa/Koz/pd/13.
Photo associée