VONIS KEPSEK PELAKU PENCABULAN

  • 17 Desember 2013 19:50
Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam, Herizon usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang terbukti dilakukannya kepada sejumlah siswi sekolahnya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12). Herizon dilaporkan oleh orangtua 15 siswi karena perbuatan cabulnya, akibat tindakannya yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/pd/13
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1466
Taille du fichier
1.44 MB
Créé
17/12/2013 19:50 WIB
Photographe
Joko Sulistyo
Éditrice