CALEG MELANGGAR PERATURAN KPU

  • 30 Januari 2014 20:40
Pengendara motor melintas di dekat baligo caleg yang terpampang di halaman mesjid di Kampung Samigowong, Kasemen, Serang, Banten, Kamis (30/1). Bawaslu Banten mencatat sebagian besar caleg dari berbagai partai politik melakukan pelanggaran Peraturan KPU dengan memasang baliho di tempat ibadah, sekolah, sarana dan fasilitas publik, dan di pepohonan yang dapat merusak lingkungan dan ketertiban umum. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2996x2040
Taille du fichier
1.12 MB
Créé
30/01/2014 20:40 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice