CALEG MELANGGAR PERATURAN KPU
Pengendara motor melintas di dekat baligo caleg yang terpampang di halaman mesjid di Kampung Samigowong, Kasemen, Serang, Banten, Kamis (30/1). Bawaslu Banten mencatat sebagian besar caleg dari berbagai partai politik melakukan pelanggaran Peraturan KPU dengan memasang baliho di tempat ibadah, sekolah, sarana dan fasilitas publik, dan di pepohonan yang dapat merusak lingkungan dan ketertiban umum. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/14.
Photo associée