VONIS POLISI DIRAJA MALAYSIA

  • 19 Februari 2014 16:35
Tersangka kepemilikan narkoba Salim Bin Muhammad Yusof (tengah) yang merupakan Polisi Diraja Malaysia, menjawab pertanyaan wartawan usia menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumut, Rabu (19/2). Salim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Koz/Spt/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2700x3456
Taille du fichier
1.04 MB
Créé
19/02/2014 16:35 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice