DENDA BUANG SAMPAH

  • 27 Februari 2014 17:55
Pengunjung melintas dekat spanduk larangan buang sampah sembarangan yang terpasang di kawasan Blok G pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pengenaan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan tahun 2014 dengan nominal untuk masyarakat Rp 500.000 dan perusahaan Rp 50 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/14
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.47 MB
Créé
27/02/2014 17:55 WIB
Photographe
M Agung Rajasa
Éditrice