SIDANG KASUS KREDIT FIKTIF

  • 18 Maret 2014 19:30
Tersangka kasus penggelapan kredit fiktif Bank Jatim, Yudi Setiawan (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jatim, Selasa (18/3). Yudi Setiawan didakwa membobol dana hingga Rp 52,3 miliar dengan cara mengajukan 28 permohonan kredit fiktif menggunakan delapan nama perusahaan ke Bank Jatim Cabang Cendana, Surabaya. ANTARA FOTO/Suryanto/EI/ss/Spt/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3504x2336
Taille du fichier
1.82 MB
Créé
18/03/2014 19:30 WIB
Photographe
Suryanto
Éditrice