VONIS ARTALYTA

  • 29 Juli 2008 13:36
JAKARTA, 29/7 - VONIS ARTALYTA. Terdakwa perkara pemberian uang 660ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (kiri) berbincang dengan pengacaranya seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/7). Artalyta menyatakan untuk berpikir dulu atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/08.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1378
Taille du fichier
335.29 KB
Créé
29/07/2008 13:36 WIB
Photographe
Fanny Octavianus
Éditrice