VONIS KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 5 Mei 2014 14:21
Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana (kiri) melambaikan tangan saat digiring polisi seusai mengikuti sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (5/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode November 2008- Desember 2011 yang merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/ama/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2000x3000
Taille du fichier
1.59 MB
Créé
05/05/2014 14:21 WIB
Photographe
Nyoman Budhiana
Éditrice