SIDANG PIDANA PENGGELEMBUNGAN SUARA

  • 6 Mei 2014 15:34
Tiga majelis hakim PN Serang yang diketuai Naisyah Kadir (kedua kiri) bersama jaksa Andri Saputra (tengah) memeriksa barang bukti kasus pidana penggelembungan suara pemilu legislatif lalu dengan terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan, Kabupaten Serang, M. Nasir (kanan) di PN Serang, Banten, Selasa (6/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp. 50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara caleg diantaranya Aeng Haerudin (Demokrat), Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/Spt/14
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2336
Taille du fichier
1.41 MB
Créé
06/05/2014 15:34 WIB
Photographe
Asep Fathulrahma
Éditrice