SIDANG PIDANA PEMILU

  • 7 Mei 2014 16:19
Terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan Kab Serang M. Nasir (kiri) mendengar keterangan para saksi dari PPK Pamarayan dalam sidang pidana penggelembungan suara Pemilu, di PN Serang, Banten, Rabu (7/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara sejumlah caleg yang membayarnya antara lain Aeng Haerudin (Demokrat) Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3053x2072
Taille du fichier
892.12 KB
Créé
07/05/2014 16:19 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice