PERDA CORAT-CORET
Sebuah papan pengumuman tentang Peraturan Daerah (Perda) NO.18 tahun 2000 larangan corat coret di ruang publik terpasang di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, Minggu (25/05). Pemerintah Kota Tangerang saat ini memaksimalkan penataan ruang publik, jika aturan tersebut dilanggar terancam kurungan 3 bulan dan denda maksimal 3 juta rupiah.ANTARA FOTO/Lucky R./ed/pd/14
Photo associée